Putusan Hakim terhadap Alnoldy Bahari Dianggap Tidak Tepat
Siaran Pers (30/04/2018) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai oleh Kony Hartanto menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 100.000.000 kepada Alnodly Bahari, korban persekusi di kampung Gadog, Pandeglang Banten. Putusan tersebut dijatuhan kepada Alnoldy atas dakwaan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 UU ITE. Sepanjang berlakunya UU ITE,…









