PEMERINTAH LEPAS TANGAN DALAM MELINDUNGI BURUH/PEKERJA DI TENGAH PANDEMIK COVID-19
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah untuk melindungi buruh/pekerja di tengah pandemik coronavirus disease (Covid-19). Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 haruslah dicabut karena merupakan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan merupakan bentuk lepas tangan pemerintah dalam melindungi buruh/pekerja dalam hal keselamatan…







