Tindak Lanjut Gugatan Warga Gusuran Pekayon-Jakasetia: Ditolak Dengan Perma No. 2 Tahun 2019, Warga Ajukan Banding
Warga Pekayon-Jakasetia yang sejak Februari mengajukan gugatan terhadap beberapa badan pemerintahan atas penggusuran paksa yang dilakukan pada 2016 silam, gagal memasuki pokok perkara. Majelis Hakim menerima Eksepsi para Tergugat terkait Kompetensi Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang untuk mengadili perkara. Warga Pekayon-Jakasetia bersama LBH Jakarta sebagai Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum banding atas…









