Kejanggalan dalam Pasal 245 UU MD3
Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Febi Yonesta menilai adanya kejanggalan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3). Febi menduga kuat syarat penyidikan pada Pasal 245 UU MD3 merupakan siasat dewan agar terhindar dari perbuatan yang memalukan di luar tindakan pidana. Menurut Febi, perilaku anggota dewan di…








