Menuntut Hak, Buruh PT. Karuna Dikriminalisasi
Cikarang, LBH Jakarta—Polresta Bekasi kembali memanggil Erizal seorang karyawan PT. Karuna atas tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) pada 30 September 2014. Erizal diadukan kepada pihak kepolisian oleh Dani Yudhianto HRD PT. Karuna. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Brigadir Faber selaku Penyidik Polresta Bekasi dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Erizal…







