LBH Jakarta: Pemblokiran Situs Internet dan Aplikasi oleh KOMINFO Merupakan Bentuk Otoritarianisme Digital
Terhitung sejak 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) telah melakukan pemblokiran terhadap 8 (delapan) situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan…









