UU PDP DISAHKAN: PENEMPATAN KEDUDUKAN LEMBAGA OTORITAS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI HARUS INDEPENDEN
(19/9) DPR RI hari ini melakukan pengambilan keputusan UU Perlindungan Data Pribadi (UUU PDP) disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna, rencana tersebut semula diketahui melalui Surat Undangan Rapat Paripurna DPR RI No. B/202/PW.11.01/9/2022 tertanggal 19 September 2022 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Rekam jejak kebocoran data pribadi di Indonesia terjadi beberapa kali, bahkan…









