LBH Jakarta mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker 2/2022
Pada 4 Februari 2022 lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker 2/2022”). Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua, (“JHT”), ini mensyaratkan adanya pencairan dana JHT pada usia 56 tahun, dengan alasan karena sudah terakomodirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”)…









