Majelis Hakim Kembali Tunda Putusan Kasus Privatisasi Air Jakarta
Jakarta, 11 Maret 2015—Putusan kasus Gugatan Warga Negara terhadap Privatisasi Air Jakarta kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum lengkapnya dokumen elektronik proses persidangan dari pihak tergugat menjadi alasan penundaan persidangan. Berbeda dengan situasi penundaan sebulan sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta yang pada 10 februari 2015 meminta penundaan untuk mengupayakan perdamaian…








