Demo & Mogok Nasional Adalah Hak Konstitusional, Pemerintah Tidak Boleh Menghalangi
Perjuangan buruh menolak PP no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan melalui unjuk rasa dan mogok kerja merupakan tindakan konstitusional. Pemerintah diminta tidak menghalangi aksi demo buruh. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli T Rajagukguk menyatakan, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) siap memberikan pendampingan dan advokasi, sepanjang aksi-aksi mereka sesuai peraturan perundang…








