Atas Dugaan Malpraktek yang Menyebabkan Seorang Anak Meninggal, MKDKI Mengaku Tidak Punya Kewenangan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Rabu (23/03) pukul 13.00, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) membacakan Keputusan MKDKI. Putusan tersebut dibacakan atas pengaduan Nomor 12/P/MKDKI/III/2014 dari Rosyidah. Laporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran disiplin dan malpraktek oleh beberapa dokter dari RS Hermina yang menyebabkan kematian anaknya, Alm. Rachman Octarianda. Dalam Keputusan MKDKI, MKDKI menyatakan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah…









