Pemprov DKI Langkahi Kewenangan Kementerian dengan Menerbitkan Izin Reklamasi

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali gelar sidang gugatan Reklamasi Pulau G, Kamis (03/03). Agenda sidang kali ini adalah mendengar dua keterangan saksi ahli dari penggugat. Dalam keterangannya di pengadilan, kedua ahli tersebut menjelaskan ihwal terjadinya pelanggaran izin pelaksanaan Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta. Subandono Diposaptono Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,…