Undangan Aksi Sidang Putusan Reklamasi Teluk Jakarta

Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Kami, nelayan tradisional Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini…

Kedua Ahli dari Kepolisian Tidak Kompak

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang Pemohon perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015 pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139 dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/5) Pukul 14:00. Sidang dilanjutkan dengan…

Sidang Kriminalisasi 26 Aktivis Kembali Ditunda, Para Terdakwa Merasa Disandera Kebebasannya

Seperti biasa, sejak pukul 10.00 pagi, pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah dipenuhi buruh, pengacara, dan masyarakat umum. Mereka datang untuk mendukung dan menyaksikan sidang Kriminalisasi 26 aktivis, Senin (16/05). Namun ada yang tidak biasa, kali ini sidang tidak diwarnai oleh orasi-orasi atau performance art yang satir mengkritik peradilan sesat. Pagi ini, perhatian para pendukung…

Jaksa Tidak Menjawab Seutuhnya Eksepsi Kuasa Hukum dan Terdakwa Kriminalisasi

Seorang laki-laki berbaju hitam berteriak di lobi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Hidup buruh, Hidup Buruh, Tolak PP 78”. Tak lama berselang 4 orang laki-laki berbadan tegap menyergapnya. Laki-laki berbaju hitam tersebut kemudian dijatuhkan, diseret, tak ketinggalan, cacian juga meluncur dari mulut keempat laki-laki berbadan tegap tersebut. Belum selesai teatrikal yang dilakukan oleh buruh, polisi…

Banyak Perkara yang Terbengkalai dan Biaya Perkara yang Tidak Efisien

Jakarta, bantuanhukum.or.id-Mahkamah Konstitusi kembali menggelar lanjutan sidang pleno Judicial Review terhadap pasal-pasal prapenuntutan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (27/04). Pemohon menganggap mekanisme prapenuntutan dalam KUHAP masih tidak efektif dan efisien. Agenda sidang kali ini masih dalam rangkaian pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pemohon. Saksi pertama yang diajukan…

Majelis Hakim Diduga Mendukung Ketidakprofesionalan Polisi dan Jaksa

Bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang kriminalisasi terhadap Pengacara LBH Jakarta Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andra Dominika beserta aktivis mahasiswa Hasyim Ilyas Ruciyat (25/04). Secara garis besar Majelis Hakim mengatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa memasuki pokok perkara. “Menyatakan menolak keberatan dari tim penasihat hukum dan…

Aparat yang Brutal Buruh yang Dihukum

Sidang kembali terlambat 2 jam lamanya. Kali ini sidang terlambat karena hakim tak kunjung datang. Seperti yang sudah-sudah, sidang dugaan kriminalisasi terhadap 23 buruh kembali terlambat. PN Jakarta Pusat telah ramai sejak pukul 10.00 pagi. Massa dari berbagai elemen serikat buruh mulai memadati PN Jakarta Pusat. Mereka hadir guna memberikan dukungan terhadap kawan mereka, 23…

Tanggapan Jaksa Dianggap Belum Menjelaskan Posisi Terdakwa

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang kriminalisasi 26 Aktivis: Tigor Gemdita Hutapea, Obed Sakti Andre Dominika, dan Hasyim Ilyas R.N,; serta sidang dengan terdakwa 23 buruh kembali digelar PN Jakarta Pusat (11/04). Sidang ini merupakan sidang lanjutan, untuk terdakwa Tigor, Obed, dan Hasyim mereka menjalani agenda sidang, mendengar tanggapan Jaksa atas eksepsi yang mereka ajukan minggu lalu. Sementara untuk…

Sudah 35 Tahun Berlaku, Perlu Peremajaan dalam KUHAP

Jakarta, bantuanhukum.or.id – Sidang pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/04). UU tersebut diuji karena di dalam UU tersebut kewenangan penyidik begitu besar, situasi tersebut mampu menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi. Pihak pemohon, Ichsan Zickry…

Judicial Review UU No. 8 Tahun 1981: Penyidik dan Jaksa Diminta Menyelidiki Perkara Bersama-sama dan dengan Cepat

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139) dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/03). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli…