Banyak Perkara yang Terbengkalai dan Biaya Perkara yang Tidak Efisien

Jakarta, bantuanhukum.or.id-Mahkamah Konstitusi kembali menggelar lanjutan sidang pleno Judicial Review terhadap pasal-pasal prapenuntutan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (27/04). Pemohon menganggap mekanisme prapenuntutan dalam KUHAP masih tidak efektif dan efisien. Agenda sidang kali ini masih dalam rangkaian pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pemohon. Saksi pertama yang diajukan…