Anomali: Perusahaan Menggugat Buruh!
Bukan hanya cinta yang bisa ditolak, Gugatan PT Katexindo Citramandiri kepada Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT Katexindo Citramandiri (SPN KC) terkait mogok kerja berujung pada penolakan. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang mengabulkan Eksepsi SPN KC karena Penggugat salah menarik pihak (Error in Persona) sehingga dinyatakan…








