Korban Rekayasa Kasus Narkotika Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah Dendy Apriyandi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Senin (23/4). Dendy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguasai narkotik jenis shabu yang ditemukan di mobil dan dompetnya. Menurut kuasa hukum Dendy, majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan “kesalahan” atau kondisi batin (mens rea) Dendy yang tidak mengetahui mengapa…









