Hakim Pangkas Hak AA dan KK sebagai Anak
Sidang perdana untuk 2 orang anak, KK (14) dan AA (16) yang dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (03/11). Kedua anak tersebut ditangkap karena kedapatan membawa benda tajam, keduanya terlibat perkara yang berbeda. Dalam persidang tersebut hakim menyatakan diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman…









