Hentikan Kriminalisasi Lansia Melalui Revisi KUHAP
Nenek Asyani menyedot perhatian publik dan para pemangku kuasa di bidang hukum. Akankah bermunculan kasus serupa di kemudian hari? Belum lama ini, Nenek Asyani resmi divonis bersalah karena mencuri tujuh batang kayu milik PT Perhutani, Situbondo Jawa Timur. Melihat keprihatinan itu, Pengacara Publik LBH Jakarta bagian Penelitian Revan Tambunan mengatakan, sebenarnya pidana itu bisa dihentikan…