Tim Advokasi untuk Demokrasi Minta Pemeriksaan Perkara Surpres Omnibus Law Dilakukan secara Konvensional
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta menolak permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi agar proses pemeriksaan perkara gugatan Surat Presiden atas Omnibus Law dilakukan secara konvensional. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan tahap akhir perkara Nomor: 97/G/2020/PTUN-Jkt pada Selasa, 2 Juni 2020 di PTUN Jakarta. Majelis Hakim menginginkan persidangan tetap dilakukan secara e-court.…


