Kelirumologi: Terkejut dan Bingung

Oleh: Jaya Suprana Dimasa kini memang sedang merajalela beraneka ragam jenis berita termasuk berita yang benar alias sesuai dengan kenyataan namun ada pula berita bohong alias sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan bahkan masih ada pula berita agak-bohong-agak-benar sebab agak tidak terlalu sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Maka sebenarnya wajar apabila saya merasa terkejut kemudian…

Daftar Tapol Asal Papua Bertambah Lagi?

Salah satu peserta ibadah di Timika, Papua dikenakan pasal makar PRESS RELEASE No. 774/SK-RILIS/IV/2016 (Jakarta, 7 April 2016) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Filep Karma mengecam tindakan represif aparat gabungan TNI/Polri dalam pembubaran kegiatan damai “Doa Pemulihan Bangsa Papua” di Timika, Papua yang berujung pada pengenaan pasal makar ke salah satu peserta ibadah. Berdasarkan…

Tabur Tolak PP Pengupahan Minta KY Awasi Sidang Kriminalisasi

Jakarta, bantuanhukum.or.id – Selasa 05 April 2016, Komisi Yudisial (KY) menerima Perwakilan dari Tim Advokasi Buruh (TABUR) Tolak PP Pengupahan. Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan pemantauan yang dilayangkan oleh TABUR. Dalam pertemuan ini perwakilan TABUR diterima langung oleh salah satu Komisioner KY, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. Arif Maulana Pengacara Publik…

Melawan Kriminalisasi Melalui Eksepsi

“Yang Kami Muliakan Majelis Hakim, Yang Kami Muliakan Seluruh Paduka Buruh, Paduka Petani, Paduka Nelayan, dan seluruh masyarakat yang tak pernah lelah memperjuangkan keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia.” Ruang Kartika IV Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali tak kuasa menampung buruh dan masyarakat yang ingin menyaksikan sidang dugaan kriminalisasi terhadap 23 Buruh, 1 Mahasiswa,…

Judicial Review UU No. 8 Tahun 1981: Penyidik dan Jaksa Diminta Menyelidiki Perkara Bersama-sama dan dengan Cepat

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139) dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/03). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli…

Reklamasi Teluk Jakarta Sarat dengan Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Siaran Pers Bersama Jakarta, 02 April 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo selaku Presiden untuk menghentikan seluruh Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta karena diduga keras dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan korupsi seperti yang terjadi pada Kamis malam lalu di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah…

Reklamasi Teluk Jakarta, Proyek Ambisius Penuh Pelanggaran

Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain: 1. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi. Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem…

Memahami Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Teluk Jakarta, atau dikenal juga dengan sebutan Pantai Utara Jakarta, berada di sebelah utara Jakarta. Salah satu kawasan perairan di Jakarta ini secara geografis di sebelah barat berbatasan dengan Tanjung Pasir, sebelah timur berbatasan dengan Tanjung Karawang, dan di sebelah utara berbatasan dengan bagian luar Kepulauan Seribu.[1] Tempat ini menjadi muara bagi sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane…

19 Alasan Tolak Reklamasi Jakarta

1. Melanggar Hak Rakyat yang Dijamin Konstitusi UUD 1945 Reklamasi telah melepaskan hak menguasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Reklamasi mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Sehingga nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya. Melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas…

Berawal Kriminalisasi, Hakim Memutus Perkara Tjin Meifa Tidak Bersalah

Siaran Pers No. 743/ADV-PK-FTR/T.2015.11.50/III/2016 “…bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak terbukti bersalah…” Ketua majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, Aswijon, membacakan putusannya di muka persidangan atas nama Terdakwa Tjin Meifa pada Selasa (29/3) pukul 15.30 WIB. Sebelumnya jaksa menuntutnya 5 (lima) bulan penjara atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Padahal, Tjin Meifa…