Reklamasi Pulau F,I, dan K Membunuh Nelayan

Siaran Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kamis, 4 Agustus 2016, Sidang Reklamasi Pulau F, I, K kembali dilanjutkan PTUN Jakarta. Agenda persidangan ini adalah pemeriksaan saksi dari para penggugat KNTI, WALHI dan nelayan Teluk Jakarta. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat adalah Zelfi E.S nelayan tangkap di Teluk Jakarta. Dalam kesaksiannya, Zelfi menceritakan hidupnya yang berkecukupan…

Reshuffle Kabinet Kerja Jilid II; Dikhawatirkan Mengubah Rekomendasi Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Jakarta, 29 Juli 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jend (Purn) Luhur Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Maritim sebelumnya DR. Rizal Ramli dalam menghentikan Reklamasi Pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi. Koalisi mengapresiasi kinerja dan kebijakan Rizal Ramli…

Penggugat Buktikan Dampak Reklamasi terhadap Pembangkit Listrik PLN

Siaran Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Sidang Pembuktian Gugatan Pulau F, I, dan K “Penggugat Buktikan Dampak Reklamasi terhadap Pembangkit Listrik PLN” Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali melanjutkan sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K, Kamis 21 Juli 2016, dengan agenda pembuktian. Dalam kesempatan ini kuasa hukum nelayan mengajukan bukti surat dari PT. PLN (Persero) yang…

Lebih dari Rp 178 Triliun Potensi Kerugian dari Adanya Reklamasi dan Giant Sea Wall

Dalam sidang Gugatan Izin Reklamasi Pulau F, I dan K Teluk Jakarta (29/6), para Penggugat mengajukan bukti yang menunjukkan adanya potensi kerugian yang mencapai lebih dari Rp. 178.1 Triliun. Kerugian tersebut dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yang ada di sepanjang Teluk Jakarta dengan kerugian perjam mencapai Rp. 126,1 Triliun. Penghitungan…

Undangan Aksi Sidang Putusan Reklamasi Teluk Jakarta

Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Kami, nelayan tradisional Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini…

Penggusuran Paksa Kampung Nelayan Dadap

Siaran Pers Tanggal 26 April 2016, Bupati Tangerang mengeluarkan Surat Peringatan 1 (satu) dengan Nomor 301/1081-SPPP yang ditujukan kepada pemilik bangunan tempat usaha dan tempat hiburan Kampung Baru Dadap, Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Pengeluaran surat peringatan 1 ditolak sebab warga menilai tindakan yang dilakukan oleh Bupati Tangerang penuh dengan kesewenang-wenangan. Dengan alasan penertiban…

Pemerintah Harus Transparan Soal Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea melihat tidak ada keterbukaan terhadap kebijakan moratorium reklamasi.“Kalau terbuka, kita akan tahu pelanggaran dan masalah reklamasi, penegakan sanksi dan bagaimana pemulihan,” kata Tigor saat jumpa pers di sekretariat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta, Minggu (8/5).Ia menilai sejak ada keputusan moratorium tidak ada keterbukaan…

Siaran Pers Bersama Keberatan Penggugat atas Ahli PT. APL

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta KNTI-KIARA-LBH Jakarta-Solidaritas Perempuan-ICEL-WALHI-YLBHI Ahli “Hesti Nawangsidi” yang dihadirkan oleh PT. APL Punya Konflik Kepentingan, Tidak Layak menjadi Ahli Jakarta, 21 April 2016. Dalam sidang lanjutan gugatan izin reklamasi Pulau G, pihak PT. APL mengajukan Hesti Nawangsidi sebagai ahli. Namun dalam curriculum vitae secara jelas menunjukkan pengalaman pekerjaan sebagai…

Reklamasi Teluk Jakarta Sarat dengan Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Siaran Pers Bersama Jakarta, 02 April 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo selaku Presiden untuk menghentikan seluruh Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta karena diduga keras dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan korupsi seperti yang terjadi pada Kamis malam lalu di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah…