Ahli: Dakwaan terhadap 26 Aktivis yang Dikriminalisasi Tidak Memenuhi Unsur

Sidang kriminalisasi 26 aktivis yang ke 27 kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (18/10). Agenda sidang ke 27 ini adalah pemeriksaan ahli dan sebagian dari terdakwa. Ahli yang dihadirkan kuasa hukum ke 26 aktivis adalah Sonny Maulana pakar ilmu perundang-undangan. Beliau dihadirkan untuk dimintai pandangannya terkait pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat ke 26 aktivis. Dalam…

Pengamen Cipulir Tagih Ganti Rugi ke Kementerian Keuangan

Setelah menerima salinan penetapan dari PN Jakarta Selatan, Andro dan Nurdin, dua pengamen korban salah tangkap akhirnya menagih eksekusi putusan tersebut kepada negara (pemerintah) melalui Kementrian Keuangan siang tadi, Kamis (1/9) di Gedung Djuanda 1. Mereka, didampingi Ibu Marni (ibunda Andro) dan tim kuasa hukum dari LBH Jakarta menyerahkan hasil penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…

BAP Diduga Palsu Dipertanyakan dalam Persidangan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kriminalisasi 26 Aktivis, Selasa (09/08). Agenda persidangan kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menghadirkan Budy Antonius Saggala sebagai saksi penangkap terhadap para terdakwa. Sebagai saksi yang dihadirkan jaksa dari pihak Kepolisian, Budy menjawab berbagai pertanyaan dari kuasa hukum 26 aktivis. Dalam…

Kasus Senkon-Karta berulang Kembali terhadap Didit

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus yang menjerat Didit Adi Priyatno. Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Didit bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim…

Ibu Korban & Ibu Terdakwa bersama Saksi-Saksi Ungkap Terjadinya Dugaan Salah Tangkap terhadap Didit

Jakarta, bantuanhukum.or.id-Dugaan salah tangkap kembali menimpa seorang pemuda miskin bernama Didit yang dituduh menghilangkan nyawa korban Yosafat ketika terjadi tawuran antara warga Margahayu dengan Rawa Semut pada Minggu 21 Juni 2015 Pukul 01.30 di Jl. Chairul Anwar Bekasi. Beberapa saksi-saksi termasuk Didit mendapatkan penyiksaan dari Polisi Polres Bekasi sejak saat penangkapan dan dipaksa membuat pengakuan…

Penyiksaan dengan Target Pengakuan menjadikan Didit sebagai Korban Salah Tangkap

Siaran Pers Teknik penyidikan gaya lama dan ketinggalan zaman dengan mengejar pengakuan dari Saksi dan Tersangka melalui penyiksaan sudah seharusnya ditinggalkan dan tidak ada lagi dalam benak si Penyidik bahwa pengakuan merupakan alat bukti utama dalam membuat terangnya suatu perkara. Namun pada faktanya tindakan penyiksaan masih sering terjadi di tingkat penyidikan di Indonesia. Seharusnya prinsip…

Penganiyaan Palsu, Divonis 3 Bulan Penjara Mahdalena Ajukan Banding

  Jakarta, bantuanhukum.or.id-Mahdalena yang dituduh melakukan penganiayaan divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari kamis (3/9/2015) yang sebelumnya sempat dijadwalkan oleh majelis hakim pada hari senin tanggal 31 agustus 2015 namun ditunda, Mahdalena langsung mengajukan banding seusai putusan Mejelis Hakim dibacakan dimuka persidangan. Selanjutnya pada hari selasa (8/9/2015), Tim Penasehat Hukum (LBH Jakarta)…

Pembelaan Mahdalena, JPU Tidak Dapat Memenuhi Prinsip Minimum Pembuktian

Jakarta, bantuanhukum.or.id – Selasa, 25 Agustus 2015, Mahdalena menjalani sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dimulai pada pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim memberikan kesempatan pertama kepada Mahdalena untuk membacakan pledoi pribadinya. Dalam pledoi pribadinya, Mahdalena menyampaikan, “saat dalam proses sejak dari kepolisian, kejaksaan sampai di Pengadilan,…

LBH Jakarta Desak Polri untuk Hentikan Penyiksaan

Bantuanhukum.or.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) desak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktek penyiksaan yang kerap dilakukan pada saat penyidikan. Hal tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui Konferensi Pers “Hentikan Penyiksaan Tingkatkan Profesionalisme” pada 1 Juli 2015 bertepatan pada HUT Bhayangkara ke 69 di Gedung LBH Jakarta. Konferensi pers tersebut merupakan salah satu cara LBH…

Bertolak Belakang Dengan Fakta Persidangan, Hakim Vonis Zulfikar 5 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/8), Sidang Zulfikar kali ini mencapai tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Zulfikar berikut Baharudin, masing-masing sebesar 5 (lima) bulan penjara dengan dipotong masa tahanan 4 (empat) bulan, yang artinya akhir bulan ini Zulfikar bebas. Dalam menjatuhkan…