Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/8), Sidang Zulfikar kali ini mencapai tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Zulfikar berikut Baharudin, masing-masing sebesar 5 (lima) bulan penjara dengan dipotong masa tahanan 4 (empat) bulan, yang artinya akhir bulan ini Zulfikar bebas.
Dalam menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara terhadap Zulfikar, Majelis Hakim menilai bahwa Zulfikar telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap jam tangan merk Emporio Armani dan jam tangan merk Num Lock milik dari Lussy Tasbun. Penilaian hakim tersebut didasarkan atas keterangan Kuniyah yang dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan. Salah satu hal yang menarik dalam pertimbangan hakim ialah, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya dua BAP Kuniyah yang berbeda satu sama lain. Dalam BAP Kuniyah yang dibuat di Polsek Sawah Besar, Kuniyah tidak mengenal ciri-ciri dari Zulfikar. Sementara untuk dalam BAP Kuniyah yang lain yang dibuat oleh penyidik di Polres Jakarta Pusat, Kuniyah malah menyatakan sebaliknya bahwa Kuniyah mengenal Zulfikar.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam sidang pembuktian pihak Kejaksaan gagal memanggil saksi Kuniyah untuk diperdengarkan kesaksiannya di persidangan. Atas kegagalan Jaksa tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan agar kesaksian Kuniyah yang sudah dibuat dalam BAP dibacakan dalam persidangan. Di samping itu, keterangan Kuniyah dalam BAP juga sangat kontradiktif dengan keterangan 3 (tiga) saksi yang lain yakni saksi Erni Widjaja, saksi Sri Haryanti, dan saksi Haris Prayitno yang masing-masing menyatakan bahwa Zulfikar tidak berada pada tempat kejadian peristiwa ketika pencurian tersebut berlangsung. Bahkan terdakwa Baharudin yang juga menerima vonis 5 (lima) bulan dari Majelis Hakim juga mengakui bahwa yang mencuri jam tangan tersebut bukanlah Zulfikar melainkan temannya yang bernama Sirojudin dan Daeng.
Setelah pembacaan putusan Majelis Hakim, terjadi beberapa insiden dalam persidangan dimana Ibu Zulfikar menyerukan agar Zulfikar mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim. Bahkan berdasarkan dari hasil wawancara , Ibu Zulfikar yakni Ibu Andika Gerhani masih percaya bahwa anaknya tidak bersalah. “Dia (Zulfikar) tidak bersalah. Saya tidak mau anak saya didakwa bersalah, karena memang dia tidak melakukan perbuatan tersebut”, kata Ibu Andika mengomentari hasil putusan Majelis Hakim.
Namun, berbeda dengan harapan sang Ibu, Zulfikar menerima hasil putusan Majelis Hakim. Dalam wawancara dengan Zulfikar di luar ruang persidangan, dia menuturkan sudah lelah dengan proses persidangan. “Saya pengen pulang, saya mau pulang cepat, kasihan dengan ibu saya.” , tutur Zulfikar dengan berlinang air mata.
Mengomentari hasil putusan Majelis Hakim tersebut, Hardi Firman S.H. kuasa hukum Zulfikar sekaligus pengacara pembela pidanaLBH Jakarta, menyatakan bahwa vonis Majelis Hakim telah menyandera Zulfikar. “Zulfikar dibuat supaya terpaksa menerima putusan, apabila dia menerima, akhir bulan akan bebas, apabila dia banding dia akan tetap ditahan sampai putusan banding keluar. Dengan tidak diajukan banding, seolah2 putusan majelis hakim sudah benar, pdhal kenyataannya sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan” , tuturnya.
Terkait dengan upaya hukum berikut yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum, lebih lanjut Lana Teresa, SH , pengacara pembela pidana LBH Jakarta yang juga bagian dari tim kuasa hukum Zulfikar, menyampaikan bahwa mereka akan mencari solusi terbaik untuk kepentingan kliennya. “Kami akan memberikan solusi terbaik untuk kepentingan klien kami. “Apabila Zulfikar tidak mengajukan banding, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht ) dan dia bebas akhir bulan ini, kami berencana akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dia (Zulfikar) tidak bersalah atas dasar hakim telah melakukan kekhilafan dengan tidak menerapkan hukum pembuktian dalam kasus ini.” , tegasnya.
Sehubungan dengan rencana tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memutus perkara ini, Lana Teresa menyampaikan bahwa akan membicarakan hal ini dengan klien. “Kami akan membicarakan hal ini dengan klien, dan akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial sejalan dengan upaya hukum PK tersebut.”, tuturnya. (Matthew)