Selamatkan Teluk Jakarta, Nelayan dan Organisasi Masyarakat Sipil Gugat SK Gubernur

Jakarta_bantuanhukum.or.id – 21 Januari 2015, Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari LBH Jakarta, KNTI, WALHI, KIARA, IHCS, PBHI Jakarta dan Solidaritas Perempuan, mendaftarkan gugatan pembatalan izin Reklamasi Teluk Jakarta kembali. Izin reklamasi yang kini digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015. SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi…

Ratusan Nelayan Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Ratusan Nelayan bersama dengan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, lakukan aksi bersama di Muara Angke Jakarta Utara (02/12). Aksi ini merupakan bentuk penolakan nelayan terhadap Reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Reklamasi di Pulau G. Para nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan Longmarch dari Muara Angke menuju Green Bay. Kekecewaan yang muncul dari Nelayan masyarakat yang…

Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditunda Selama Proses Hukum Berjalan

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pengerjaan proyek reklamasi Pulau G selama proses hukum berjalan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015). “Kami minta yang mulia dengan proses pengerjaan yang berjalan, saya…

Reklamasi Teluk Jakarta untuk Cegah Banjir, Benarkah?

Proyek reklamasi teluk Jakarta terus menuai perdebatan hingga saat ini. Langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan izin reklamasi melalui surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera dinilai sebagai hal yang salah. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik…

AHRC Meminta Mahkamah Agung untuk Tolak Kasasi Kasus Nelayan Ujung Kulon

Jakarta, bantuanhukum.or.id – Asian Human Rights Commission (AHRC) resmi menyurati Mahkamah Agung Indonesia (MA) untuk mendukung perjuangan tiga nelayan Ujung Kulon.  Mereka dikriminalisasi karena dituduh menangkap ikan dikawasan konservasi oleh Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), beberapa bulan yang lalu. Dalam sidang, hakim pengadilan negeri Pandeglang telah memvonis bebas ketiga nelayan tersebut karena terbukti tidak bersalah. Namun TNUK tetap…

Foto Karnaval Rakyat Lawan Korupsi

Ratusan masyarakat  dari berbagai komunitas masyarakat menggelar Karnaval Rakyat Lawan Korupsi, Karnaval ini mengambil rute dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Rabu (8/4). Karnaval ini diadakan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kemunduran dalam pemberantasan korupsi yang bermula dari ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Berikut foto-foto kegiatan tersebut yang…

Karnaval Rakyat Lawan Korupsi

Jakarta, www.bantuanhukum.or.id– Ratusan masyarakat  dari berbagai komunitas masyarakat menggelar Karnaval Rakyat Lawan Korupsi, Karnaval ini mengambil rute dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Rabu (8/4). Karnaval ini diadakan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kemunduran dalam pemberantasan korupsi yang bermula dari ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Dalam karnaval ini…

Tidak Bersalah! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Bebaskan 3 Nelayan Ujung Kulon

Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang putusan terhadap tiga nelayan Ujung Kulon yang dikriminalisasi oleh Badan Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Rabu, 28/10/2015. Damo, Rahmat, dan Misdan, ketiga nelayan Ujung Kulon tersebut diputuskan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Pandeglang. Mereka dibebaskan dari tuntutan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak terbukti. Keputusan…

3 Nelayan Miskin Ujung Kulon Penangkap 4 Udang Diputus Bebas

3 Nelayan miskin di Pandeglang, Banten, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis hakim tidak bisa bersalah. Sebelumnya 3 nelayan itu dipenjara menangkap 4 ekor udang di laut Ujung Kulon. Kisah pilu 3 nelayan itu, Damo, Misdan dan Rahmat, dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada…

Di Persidangan, Saksi JPU Mengakui BAP Tidak Sesuai Fakta Persidangan dan Barang Bukti di Rekayasa

Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Sidang kasus nelayan miskin Ujung Kulon yang dikriminalisasi oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon karena dituduh mencuri kepiting di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Serang, Banten, Selasa 6 Januari 2015. Sidang tersebut dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.…