Tidak Terbukti Makar, Tiga Tokoh Eks Gafatar tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pidana makar terhadap tiga tokoh eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak terbukti. Meski demikian, Hakim tetap memutus bersalah ketiga terdakwa atas dakwaan kumulatif Penistaan Agama. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 7 Maret 2017 tersebut, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara…

Bebaskan Eks Gafatar dari Diskriminasi dan Kriminalisasi

Siaran Pers Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mahful Muis dan Abdussalam 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara menunjukkan betapa ketidakadilan secara telanjang dipertontonkan dalam proses peradilan. Sebab, selama lebih dari 20 kali persidangan dalam waktu lebih dari 4 bulan, fakta-fakta persidangan yang terkumpul dari 24 saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan…

Ahli Hukum Pidana: Pasal 156a KUHP Huruf A dan B Tidak Dapat Dipisahkan Penerapannya

Rabu (01/02), persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli pada perkara tiga orang terdakwa eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Ahli yang hadir pada persidangan kali ini adalah Dr. Eva Achjani Zulfa,…

Kepala Desa Sebut Ujaran Kebencian Dihembuskan dari Luar Desa

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan persidangan untuk para terdakwa eks-Gafatar (23/01). Agenda persidangan kali ini memasuki sesi pemeriksaan ahli dari jaksa dan saksi meringankan (ad charge) dari penasehat hukum terdakwa. Saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah Dr. Muzakkir seorang ahli pidana, sedangkan penasehat hukum menghadirkan 3 orang saksi meringankan yaitu Yusat (Kepala Desa…

Saksi Bantah Ada Penodaan Agama dan Makar

Kamis (22/11), Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya. Agenda Sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini adalah Deni Hendrian, Anton Susanto, dan Rio Putra.…

Saksi Pelapor Menyatakan Bahwa Ia Tidak Melaporkan Terdakwa karena Makar

Agenda persidangan untuk para terdakwa Eks GAFATAR, Mahful Muis, Ahmad Musaddeq dan Andry Cahya kembali di gelar (8/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda pada persidangan ini adalah pemeriksaan saksi dari JPU. Pada persidangan ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi yaitu H.M Tahir Mahmud (pelapor), Agustian (Supervisor Front Office The Pinewood Hotels), Nurul Ibad (Operasional …

Hakim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan untuk Para Terdakwa

Persidangan kasus Eks GAFATAR dengan terdakwa Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (1/12). Agenda persidangan ini adalah mendengarkan pembacaan Putusan Sela. Hakim Ketua dalam persidangan ini Muhamad Siraid, meminta persetujuan penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk tidak membacakan dakwaan dan eksepsi, hanya membacakan bagian yang…

Jaksa Penuntut Umum Akui bahwa Surat Dakwaan Prematur

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya (22/11). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat penuntut terhadap eksepsi penasuhat hukum terdakwa. Pada sidang pembacaan eksepsi, penasehat hukum para trerdakwa menilai dakwaan penuntut umum dalam perkara ini adalah…

Takbir Nyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Prematur

Selasa, 15 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya. Agenda Sidang kali ini pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Tim Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (TAKBIR) selaku penasihat hukum dari ketiga terdakwa. Pada sidang sebelumnya (08/11/16),…

Dakwaan Berubah, Kuasa Hukum Pertanyakan Keseriusan Jaksa

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan bagi tiga orang terdakwa eks anggota Gafatar yaitu Mahful Muis Tumanurung, Drs. H. Abdussalam (Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya (08/11). Ketiganya didakwa melakukan penistaan agama dan makar. Pada persidangan perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa,…