Tidak Terbukti Makar, Tiga Tokoh Eks Gafatar tetap Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pidana makar terhadap tiga tokoh eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak terbukti. Meski demikian, Hakim tetap memutus bersalah ketiga terdakwa atas dakwaan kumulatif Penistaan Agama. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 7 Maret 2017 tersebut, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara…