Catatan-catatan Kritis terhadap Revisi UU Kejaksaan dan Upaya Reformasi Kejaksaan RI
Dalam Negara Hukum modern keberadaan Kejaksaan atau lembaga penuntutan umum merupakan bagian dari pembagian keseimbangan kekuasaan dalam institusi peradilan. Ia merupakan bagian dari institusi yang memiliki kewenangan sebagai Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam hal penuntutan. Ia mewakili kepentingan Negara sekaligus publik, karena dalam proses peradilan pidana, ia dianggap sebagai representasi atau kehadiran Negara dalam menuntut seseorang atau warga yang dianggap melanggar hukum pidana…

