Salah Tangkap Fikry Cs.: Tuntutan Jaksa melecehkan Peradilan
Tim Advokasi Anti Penyiksaan mengecam keras tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam persidangan perkara dugaan salah tangkap dan penyiksaan Tambelang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (24/3). Dalam tuntutannya, Terdakwa atas nama Abdul Rohman dituntut 2 Tahun 5 Bulan Penjara, sedangkan Terdakwa lainnya atas nama Muhamad Fikry, Randi Apriyanto, dan Muhamad Rizky dituntut…






