Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tolak Eksepsi Korban Salah Tangkap Peristiwa 21-22 Mei
Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan (PN) Jakarta Barat pada Selasa (03/09) dilanjutkan dengan agenda putusan sela. Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, di antaranya Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochamad Aminudin. Hanya ada satu terdakwa yang mengajukan eksepsi yaitu Agus Maenaki yang didampingi…









