Persidangan Cepat Penyalahguna Narkotika Melanggar Prinsip Peradilan yang Adil
Kami, LBH Jakarta dan LBH Bandung mengkritik keras rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang menerapkan sistem peradilan cepat khusus terhadap kasus penyalahguna narkotika. Sebagaimana ramai dipublikasikan, Kejari Bandung membuat ‘terobosan hukum’ (baca: menerabas hukum) dengan memangkas durasi waktu persidangan dari dakwaan hingga putusan hingga kurang dari 14 hari dengan alasan untuk mewujudkan prinsip peradilan cepat,…








