Pasal Penghinaan dan Contempt of Court dalam RKUHP: Bukti Matinya Demokrasi

Perkembangan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di DPR pada 15 Januari 2018 memicu kekhawatiran masyarakat sipil. Sebab, rumusannya masih mempertahankan pasal-pasal yang selama ini dinilai membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasal-pasal yang dipertahankan antara lain: pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden; pasal tindak pidana penghinaan terhadap pemerintahan yang sah; pasal…