RILIS PERS
No. 1071 /SK/LBH/IX/2014
Permainan Birokrat Busuk:
Warga Kali Baru Diusir Walikota Jakarta Utara
Rabu (10/9) _LBH Jakarta_Warga Kalibaru (Tanjung Priok) dijanjikan langsung oleh Jokowi untuk mediasi terkait ganti rugi lahan proyek pembangunan tol Tanjung Priok yang tidak adil bersama Walikota dan Dinas Pekerjaan Umum pada hari Rabu, 10 September 2014. Namun setelah duduk di ruangan rapat di Balai Kota, Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono, justru menyuruh warga pergi.
Yang terjadi bukan mediasi, Jokowi yang ditunggu tidak datang. Warga justru kembali ditemui oleh Heru Budi Hartono selaku Walikota Jakarta Utara. Heru mengatakan bahwa Jokowi telah menyerahkan seluruh permasalahan ganti rugi kepadanya. Ia bersikukuh untuk memberikan ganti kerugian senilai Rp 1,9 juta/m2 meskipun warga Koja mendapatkan ganti kerugian setidaknya Rp 12 juta/m2. Sebagai belas kasihan, Heru menambahkan akan memberikan ongkos pindah senilai Rp 10 juta untuk masing-masing keluarga. Warga masih kebingungan untuk pindah kemana karena Pemda DKI tidak mengganti rumah mereka dengan rumah lagi. Padahal rumah tersebut adalah satu-satunya harta mereka.
Heru kemudian mengusir warga dari ruang rapat dengan alasan akan ruangan akan digunakan untuk rapat lainnya. Sedangkan warga tetap menyampaikan keinginannya untuk tetap bersikeras bertemu Jokowi. Bahkan beberapa warga sempat bersitegang dengan petugas keamanan. “Kami seperti dipermainkan, para petugas sengaja mengkondisikan agar kita tidak bertemu dengan Gubernur,” tegas Mindo Panjaitan, salah satu warga Kalibaru. Ketegangan itu muncul dikarenakan petugas keamanan melarang warga untuk menunggu di ruang tamu Balai Kota. Untuk menunjukkan aksi protesnya, warga menunggu tepat di depan pintu utama Balai Kota.
Warga Kali baru adalah warga yang protes karena mendapatkan ganti rugi yang tidak adil akibat proyek pembangunan Jalan Tol Priuk. Warga mengeluh karena penetapan appraisal terlalu rendah. Warga curiga ada kejanggalan dalam penetapan harga karena sebelum penetapan oleh appraisal, pejabat setempat tidak meminta mereka menunjukkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah.
LBH Jakarta mendesak agar setiap instansi di bawah Gubernur untuk menaati perundang-undangan yang berlaku. “ Berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum warga berhak mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil, ganti kerugian tersebut harus memperhatikan asas kesejahteraan, kesepakatan dan keberlanjutan sebagaimana diatur pada Pasal 2 dalam peraturan tersebut”. Pemerintah DKI Jakarta juga wajib melakukan pembicaraan yang tulus dan memberikan perlindungan terhadap kepemilikan harta benda warga dan perlindungan dari ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu. Kewajiban Pemda DKI ini mutlak sebagaimana amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1).
Jakarta, 11 September 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak :
Rahmawati Putri : 0857 807 62 987, Muhamad Isnur : 0815 1001 43 95