RILIS PERS
No. 1083/SK/LBH/IX/2014
Pemprov DKI Bersikukuh Tidak Mau Membuka Rencana Penggusuran
Senin (15/9) LBH Jakarta mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Sengketa diajukan karena permohonan informasi tidak kunjung diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. LBH Jakarta terpaksa mengsengketakan hal ini sebagai bentuk desakan kepada Pemda DKI agar memberikan informasi yang dimohonkan.
Sebelumnya LBH Jakarta mengajukan permohonan terkait rencana penggusuran kepada Pemda DKI Jakarta namun informasi tidak kunjung diberikan. Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (DKIK) DKI Jakarta berdalih bahwa permohonan yang dimintakan tidak ada dan tidak dalam penguasaan DKIK. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak instansi tidak transparan terhadap informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemda DKI diwakili DKIK tidak menjalankan amanat konsitusi Pasal 28F UUD 1945, Pasal 14 UU No. 29 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR dan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya menjamin setiap orang berhak untuk memperoleh informasi demi perkembangan pengetahuan masyarakat.
Mengingat selama ini proses penggusuran yang dilakukan Pemda DKI sangat rawan melanggar hak-hak masyarakat, maka sangatlah penting untuk terus mengawal proses dan rencana penggusuran yang dilakukan Pemda DKI. Upaya memperoleh informasi penggusuran adalah bentuk antisipasi dini yang ditujukan terhadap warga yang berpotensi menjadi korban penggusuran. Antisipasi dilakukan agar warga dapat mempersiapkan diri dan melakukan konsolidasi lebih cepat untuk menghadapi rencana penggusuran Pemda DKI Jakarta.
Sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta menjunjung tinggi transparansi informasi publik apalagi informasi yang yang berkaitan dengan nasib dan hajat hidup masyarakat. Mengutip pernyataan Jokowi pada April lalu tentang transparansi bahwa “ Negara Transparan akan menjadi negara yang baik” Oleh karenanya LBH Jakarta menuntut agar pihak Pemprov Jakarta segera memberikan informasi sebagaimana disebutkan di atas demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.
Jakarta, 15 September 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak :
Rahmawati Putri : 0857 807 62 987, Muhamad Isnur : 0815 1001 43 95