No. 854 /SK/LBH/VII/2014
Gubernur Plt Penuhi Hak Atas Perumahan Warga Duren Sawit
LBH Jakarta – 4 Juli 2014, warga Duren Sawit korban penggusuran akhirnya mendapatkan rumah susun. Setelah melakukan pengaduan kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (16/6), dan kemudian menemui Kepala Perumahan DKI Jakarta, Yonathan Pasodung, usaha warga tidak sia-sia. Kini warga di tempatkan di Rumah Susun Cipinang besar lantai 4.
Retno, warga Duren Sawit mengatakan “Rusun yang mereka tempati sekarang layak, terdiri dari 2 kamar, ada ruang tamu, dapur, bahkan tempat jemuran. Harga sewanyapun sangat murah. Kami berterima kasih kepada Plt. Gubernur Ahok”
Sebelumnya 15 KK di RT 009 dan RT 011/ RW 001 Kelurahan Duren Sawit terpaksa terlantar tak memiliki tempat tinggal meskipun telah menempati tanah selama 15 tahun. Rumah mereka terletak sekitar 200 meter di belakang Kelurahan Duren Sawit tersebut digusur oleh pihak yang mengaku pemilik tanah Joni Jahja dan Tetty Kencana. Sebelum meninggalkan tanah, warga sempat diintimidasi karena tidak mau menerima uang kerohiman dalam jumlah yang tak layak.
“Padahal, dahulu kami sudah izin kepada Lurah yang lama untuk tinggal di sini dan berjanji akan mengurus lahan dan kebersihan lingkungan dengan baik”, ujar Edy, koordinator warga Duren Sawit yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GEMA PELANGI). “Namun, setelah 15 tahun, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku pemiliknya dan menggusur warga. Pembagian ganti rugi pun tak adil dan jumlahnya terbilang kecil bagi kami yang juga kehilangan pencaharian setelah rumah kami digusur”, lanjutnya.
Akibat penggusuran yang terjadi, warga Duren Sawit sempat tidak memiliki tempat tinggal. Penggusuran tersebut juga mengakibatkan sulitnya akses pendidikan bagi anak-anak mereka yang berusia sekolah karena mereka harus mencari penampungan sementara.
LBH Jakarta mengapresiasi setinggi-tingginya upaya Pemda DKI yang telah memenuhi hak atas perumahan warga DKI Jakarta. Dalam kasus ini Pemerintah DKI telah membuktikan komitmennya untuk melaksanakan amanah Pasal 54 UU 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan. Amanah tersebut berisi kewajiban Pemda untuk memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan perumahan. LBH Jakarta berharap apa yang dialami oleh warga Duren Sawit dapat menjadi preseden yang baik untuk korban penggusuran lainnya. Dengan solusi ini warga korban gusuran dapat kembali menata hidupnya dan terpenuhi hak atas perumahannya. Pemerintah DKI didorong untuk selalu hadir melaksanakan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap hak atas perumahan warga Jakarta.
Jakarta, 4 Juli 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak :Rahmawati Putri : 0857 807 62 987