Rabu, 02/07/2014, sidang lanjutan atas gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor UNTAG (Universitas 17 Agustus 1945) telah dilangsungkan di PTUN, Jakarta Timur. Sidang tersebut mempertemukan mahasiswa FISIP UNTAG sebagai Penggugat dan Pihak Rektor sebagai Tergugat.
Mahasiswa FISIP Universitas 17 Agustus 1945 menggugat keputusan Rektor terhadap sanksi administrasi yakni berupa Drop Out dan Skorsing selama beberapa semester. Sidang tersebut merupakan buntut aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas 17 Agustus 1945 pada bulan Februari lalu oleh para mahasiswa FISIP. Para mahasiswa UNTAG menolak kebijakan yang dikeluarkan Rektor terkait SPP, dan peraturan tata tertib lainnya.
Akan tetapi, pihak rektor tidak menanggapi dengan baik unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa yang mayoritasnya berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Pihak Rektorat justru mengeluarkan Surat Keputusan yang pada intinya memberhentikan dan menskorsing 5 mahasiswa yang terlibat aktif dalam unjuk rasa tersebut.
Pihak Rektorat menyatakan bahwasanya aksi yang dilakukan oleh para mahasiwa tersebut adalah anarkis. Aksi diwarnai dengan membakar ban, dan menutupi pagar yang mana menyebabkan mahasiswa lainnya tidak dapat melintasi jalan di depan kampus.
Mamat dan Sani, mahasiswa yang menjadi pimpinan aksi pada hari itu mengakui bahwa aksi yang dilakukan mereka merupakan aksi yang tertib, dan tidak anarkis. Mereka menganggap surat keputusan Rektor tidak adil. “Sanksi yang diberikan oleh Rektor tidak adil bagi kami, karena unjuk rasa yang kami lakukan tidak anarkis” ujar Mamat.
Para mahasiswa tersebut akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Jakarta.
Nelson Simamora selaku kuasa hukum para mahasiswa UNTAG tersebut menyatakan, “Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut merupakan hak atas kebebasan berpendapat. Hal tersebut telah dijamin oleh Konstitusi Negara kita yakni pada pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Sipil dan Politik.” (OWS)