Jakarta, LBH Jakarta – Hari ini, Rabu (27/08/14) warga Deplu Raya Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan yang diwakili oleh Erros Djarot dan kawan-kawan melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tandatangan terkait AMDAL rencana pembangunan Apartemen Lexington Residence. Warga sudah berkumpul di POLDA Metro Jaya sejak pukul 09.48 pagi yang didampingi oleh Handika Febrian, S.H selaku Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Perwakilan warga yang hadir pada saat pengaduan tersebut berjumlah empat orang yang terdiri dari Erros Djarot, Hasto, Kanedi, dan Damas Renandi.
Adapun mengenai dugaan pemalsuan surat dan tandatangan tersebut dilakukan oleh pihak pemrakarsa dalam Surat Berita Acara Diskusi Mengenai AMDAL, dimana dalam surat tersebut tertera tandatangan atas nama warga Damas Renandi. Namun, setelah diperiksa kembali, warga atas nama Damas Renandi tersebut mengatakan bahwa ia tidak pernah sama sekali menandatangani surat yang dimaksud. Akibat adanya surat ini, menimbulkan prasangka buruk dari warga terhadap korban dimana seolah-olah korban mendukung rencana pembangunan Apartemen Lexington Residence. Menanggapi surat tersebut, setelah berdiskusi bersama warga lainnya, akhirnya Damas Renandi (warga) berniat melaporkan pemalsuan tandatangan tersebut ke POLDA Metro Jaya untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Untuk diketahui bahwa, di Jalan Deplu Raya Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggarahan Jakarta Selatan tersebut rencananya akan dibangun Apartemen Lexington Residence berlantai 30 dengan dua tower. Pihak pengembang dalam hal ini adalah PT. Cowell Development Tbk. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari warga dikarenakan dampak negative yang menurut warga akan terjadi jika Apartemen tersebut tetap didirikan. Dampak yang dimaksud seperti semakin parahnya kemacetan di Jl. Deplu Tengah, warga tidak dilibatkan secara transparan terkait proses konsultasi publik untuk pembuatan dokumen AMDAL, adanya manipulasi data baik persetujuan maupun pemilihan wakil warga dalam sidang AMDAL, dan tidak adanya itikad baik dari pihak pengembang untuk menampung keluhan dan saran dari masyarakat. Maka dari itulah sampai saat ini warga menolak didirikannya Apartemen Lexington Residence. (MJ)