Pada 20-21 Agustus 2014 diselenggarakan Second Southeast Asian Regional Meeting for Legal Aid and Referral for Migrant Woekers and Victims of Trafficking di Hotel Novotel Bogor. Acara ini dapat terselenggara atas kerja sama HOME Singapore (Humanitarian Organization for Migrants Economic), LBH Jakarta, Yayasan TIFA, dan Open Society Foundation. Peserta training ini adalah pengacara yang concern pada isu buruh migrant dan perdagangan manusia yang berasal dari Singapura, Indonesia, Thailand, Filipina, Myanmar, Vietnam, dan Kamboja.
Tujuan dari penyelenggaraan pertemuan kedua ini adalah penambahan anggota baru dari Negara di ASEAN maupun perwakilan Negara yang sudah terlibat; menyelesaikan dan konsolidasi sistem rujukan kasus dan pengumpulan data untuk seluruh anggota; dan ketiga adalah mendiskusikan tes kasus lintas batas Negara. Selama 2 (dua) hari berjalannya acara, fasilitator yang bertugas membawa diskusi ke arah tujuan yang disepakati adalah Douglas MacLean, direktur Justice Without Borders. Pada hari pertama, peserta dari masing-masing Negara menceritakan sistem hukum yang melindungi buruh migrant dan korban perdagangan manusia, kelebihan dan kekurangan di tiap sistem hukum tersebut, dan bagaimana peran pemerintah dalam memajukan perlindungan buruh migrant. Sesi dilanjutkan dengan diskusi kelompok, hal penting apa yang paling penting dilakukan oleh jaringan ini. Kemudian fasilitator mempersilahkan perwakilan dari tiap lembaga menceritakan tes kasus yang telah dialami oleh lembaga-lembaga yang hadir pertemuan kedua ini.
Pada hari kedua dimulai dengan melanjutkan sharing keberhasilan masing-masing lembaga dalam menangani kasus lintas batas Negara. Setelah itu fasilitator menggalang masukan dari seluruh peserta untuk menyempurnakan guidelines (panduan) yang menjadi acuan kerja jaringan ini. Sejak awal diiniasi, jaringan ini masih belum memiliki identitas, oleh karena itu fasilitator membagi peserta dalam kelompok kecil dan mereka diminta mendiskusikan nama yang tepat dan merepresentasi kerja-kerja yang dilakukannya. Dari 3 usulan nama, Legal Initiative Network (Link) for Migrants and Person in Trafficking paling banyak dipilih oleh peserta yang ikut.
Acara diakhiri dengan kesepakatan nama jaringan dan pembahasan lebih lanjut masukan untuk guidelines. Setelah itu perwakilan dari Indonesia dan Singapura mendiskusikan peluang melakukan test case agar jaringan ini bisa memulai kerja nyata untuk perbaikan perlindungan hukum bagi buruh migrant. Bagi LBH Jakarta, inisiatif yang dimiliki oleh pengacara-pengacara se-Asean ini sangat membantu buruh migrant yang terhambat batas Negara untuk mencari keadilan. Selama ini, keadaan tersebut menghambat buruh migrant untuk memperjuangkan hak-haknya karena terkendala masalah jarak, biaya, waktu, dan ketidaktahuan buruh migrant atas upaya-upaya merebut keadilan yang tersedia. Dengan adanya komitmen ini, sebuah harapan baru tercipta bagi buruh migrant Indonesia yang menghadapi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di lintas batas negara.(Eny)