Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana menempuh upaya hukum luar biasa terkait vonis lima bulan penjara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, buat Zulfikar, 34. LBH Jakarta akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Hakim Sukowaluyo.
“Kami akan tempuh upaya hukum luar biasa, yakni PK. Sekarang fokus kami adalah bagaimana saudara Zulfikar bisa keluar dari penjara,” kata Ahmad Hardi Firman, kuasa hukum Zulfikar, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin, (18/8/2014).
Ahmad mengatakan, upaya PK ditempuh agar Zulfikar bisa bebas sebelum masa tahanannya habis, akhir Agustus 2014. Selain menempuh upaya hukum liar biasa, LBH Jakarta juga akan mengadukan Sukowaluyo ke Komisi Yudisial perihal putusan kepada Zulfikar.
“Bila menempuh banding, Zulfikar bisa tiga bulan lagi menunggu di penjara. Satu hari di penjara bagi orang yang tak bersalah akan sangat menyiksa. Kami juga akan mengadukan Hakim Sukowaluyo ke Komisi Yudisial perihal putusan hari ini,” beber Ahmad.
Zulfikar dan Baharuddin ditangkap pada 31 Maret 2014. Keduanya dituduh merampok rumah purnawirawan polisi di Jalan Industri Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 27 Maret 2014. Keduanya langsung di bui.
Semula Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman delapan bulan penjara. Tapi hakim memutuskan lain. Zulfikar dan Baharuddin hanya harus ditahan lima bulan atau artinya bebas pada Agustus ini. Toh, keduanya sudah telanjur mendapat cap mantan napi. (Metrotvnews.com)