Bertentangan dengan Peraturan yang Berlaku, Pemerintah Harus Batalkan Surat Edaran Menaker tentang Tunjangan Hari Raya (THR)
LBH Jakarta mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 6 Mei 2020. Surat Edaran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai THR yang berlaku. Secara hukum perundang-undangan, Surat Edaran tidak…