Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Naik 200 Kali Lipat, Sudah Adilkah Bagi Korban?
SIARAN PERS Nomor: 1382/SK-RILIS/XI/2015 “Menyoal Apakah Perubahan PP Terkait Ganti Rugi Korban Salah Tangkap/Peradilan Sesat Dapat Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Korban” Selasa, 24 November 2015 Menteri Hukum dan HAM kepada kalangan media menyatakan bahwa ada perubahan mengenai besaran ganti rugi dalam PP 27 tahun 1983 mengenai pelaksanaan KUHAP yaitu: Korban ganti rugi salah tangkap diganti…