Koalisi Menuntut Sembilan Materi Krusial dalam RUU KUHAP Dibahas Secara Mendalam dan Tidak Buru-Buru

RILIS PERS KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PEMBARUAN KUHAP Setelah menyelenggarakan konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Komisi III DPR RI kemudian pada tanggal 24 Maret menyelenggarakan serangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi advokat. Setelahnya, sepanjang 24-27 Maret 2025, bergulir berbagai narasi yang disampaikan oleh…

Cek Kosong Pembaharuan KUHAP: Lima Alasan RUU KUHAP Masih Belum Menjawab Masalah Sistemik Peradilan Pidana

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PEMBARUAN KUHAP Pada tanggal 20 Maret 2025i, Komisi III DPR RI menyelenggarakan konferensi terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam agenda pertama, Komisi III mengumumkan surat penerimaan presiden (surpres) yang menunjuk dua wakil pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara, untuk membahas RUU KUHAP. Selain itu, agenda konferensi…

Apa Kata Mereka tentang Rancangan KUHAP

Hukum Acara Pidana yang sekarang (UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP), saat ini diangap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karenanya, diperlukan peninjauan ulang atas nilai-nilai dan standar-standar yang ada didalamnya, terutama nilai-nilai yang lebih berspektif HAM dan berkeadilan jender. Keinginan dari masyarakat sipil untuk Hukum Acara pidana yang lebih manusiawi, bebas dari penyiksaan,…

RUU KUHAP-KUHP Kurang Lindungi Kaum Difabel Korban Kekerasan Seksual

  Penyandang disabilitas banyak mengalami masalah ketika berhadapan dengan proses hukum di tingkat penyidikan maupun peradilan. Hal ini terutama terjadi ketika kaum difabel menjadi korban kekerasan seksual. Muhammad Joni Yulianto dari Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab) mengatakan bahwa usia mental penyandang kebutuhan khusus dan usianya pada saat kronologi kejadian kasus kekerasan seksual harus dibedakan…

PERS RILIS: MENDORONG RKUHAP YANG MELINDUNGI PENYANDANG DISABILITAS

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum.  Pada saat KUHAP diundangkan pada tahun 1981 dinilai sebagai karya agung. KUHAP saat ini sudah memasuki 33 tahun. Dimana sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, maka menjadi kebutuhan untuk dilakukan pembaruan terhadap KUHAP. Salah satu isu krusial yang belum diakomodir…

Gagasan Plea Bargaining System Dalam RKUHAP dan Penerapan di Berbagai Negara

Tulisan ini pertama kali dimuat pada situs kuhap.or.id. Gagasan Plea Bargaining System Dalam RKUHAP dan Penerapan di Berbagai Negara Oleh: Ichsan Zikry, S.H (Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menawarkan perubahan-perubahan bersifat mendasar berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu perubahan yang menarik untuk disoroti adalah mekanisme…