Empat Alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Harus Batalkan Izin Reklamasi Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diam-diam kembali melakukan reklamasi di teluk Jakarta. Pada 24 Februari 2020 lalu, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Ancol Timur dan Dunia Fantasi seluas total ± 155 Hektar (“Kepgub 237/2020”). Termasuk ke dalam proyek tersebut adalah perluasan wilayah Ancol seluas ±…

PEMPROV DKI JAKARTA JANGAN TERBUAI, MASIH TERDAPAT ANCAMAN GUGATAN BALIK PENGEMBANG REKLAMASI

Baru-baru ini terdapat berita dari Mahkamah Agung yang menolak gugatan pengembang Pulau H untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Koalisi mengapresiasi putusan tersebut karena sudah sepatutnya Mahkamah Agung berpihak kepada perlindungan lingkungan dengan menolak gugatan dari…

Amuk Bahari Buka Posko Pengaduan Masyarakat Pesisir

Siaran Pers Bersama Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari Respon Perampasan Ruang Hidup Melalui Perda Zonasi, Aliansi Masyarakat Buka Posko Pengaduan Masyarakat Pesisir. Jakarta, 11 Juli 2019 — Aliansi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari membuka posko pengaduan masyarakat guna merespon disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir…

Mahkamah Agung Putus Bebas Rois dan Winda Korban Kriminalisasi

Reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya membawa dampak negatif bagi ekosistem, tetapi juga bagi masyarakat yang kelangungan hidupnya bergantung pada kawasan tersebut. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah semakin sulitnya nelayan di Teluk Jakarta untuk mendapatkan tangkapan ikan. Belum lagi, upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan pengembang kepada warga yang kritis menentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta.…

Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi, Langkah Mundur Gubernur Anies dalam Menenggelamkan Reklamasi

Siaran Pers Koalisi Selematkan Teluk Jakarta Jakarta, 21 Juni 2019. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas Pulau C dan Pulau D adalah langkah mundur. Penerbitan IMB tidak hanya mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dari…

Respon Atas Pencabutan Izin Reklamasi Pulau-Pulau Buatan

Siaran Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Jakarta-Kamis, 27 September 2018. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut 13 Izin Persetujuan Prinsip dan Pembatalan Surat Perjanjian Kerjasama atas Pulau-Pulau Reklamasi yang telah diterbitkan. Atas tindakan tersebut, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memberikan catatan-catatan penting, antara lain: Pertama, pulau-pulau reklamasi yang telah diberikan izin oleh Pemerintah Provinsi adalah…

Buntut Penolakan Reklamasi, Satu Keluarga Berhadapan dengan Hukum

Istilah kriminalisasi kembali mengemuka saat dua warga Muara Angke yang termasuk dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta mengalami kriminalisasi. Kasus kriminalisasi ini mendera Rois Akbar yang bekerja sebagai nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, dan Winda Kholipah seorang ibu rumah tangga. Rois dan Winda merupakan saudara kandung dari seorang nelayan kecil Kalil. Kalil adalah salah…

Parcel Lebaran untuk Nelayan: Anies-Sandi Lanjutkan Reklamasi

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras tindakan Gubernur Anies yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga…

932 Bangunan Di Pulau D Seharusnya Dibongkar

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus DIhentikan Secara Permanen Jakarta, 10 Juni 2018. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk segera membongkar bangunan-bangunan di Pulau D reklamasi dan menghentikan rencana untuk membuat “badan khusus” reklamasi karena proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan secara…

Pengadilan Harus Batalkan HGB Pulau D

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Sidang Perdana Gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) membacakan gugatan atas Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang perdana yang terbuka untuk umum (28/5). Gugatan ini merupakan gugatan kedua setelah pada bulan Februari lalu gugatan sebelumnya dicabut oleh…