Saksi Fakta Sebut Penangkapan Sultan Farel Dilakukan secara Sewenang-wenang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korban penangkapan sewenang-wenang saat aksi Reformasi Dikorupsi atas nama Sultan Farel Farizki (19) dengan 14 (empat belas) orang terdakwa lainnya (23/01). Agenda persidangan memasuki pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh para kuasa hukum dari masing-masing terdakwa. LBH Jakarta selaku kuasa Hukum Sultan Farel menghadirkan 3…

Sidang Lanjutan Kasus Sekuriti Sarinah, Ahli Pidana Bantah Dakwaan Jaksa

Sidang lanjutan perkara pidana No. 844/Pid/2019/PN.Jak-Pus terhadap 29 terdakwa karyawan Sarinah yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei kembali digelar, Selasa, (03/09) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dan keterangan ahli. Penasihat hukum terdakwa menghadirkan Saksi Bimo Wiwoho, seorang jurnalis dan Dr. Achmad Sofian, S.H.,…

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tolak Eksepsi Korban Salah Tangkap Peristiwa 21-22 Mei

Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan (PN) Jakarta Barat pada Selasa (03/09) dilanjutkan dengan agenda putusan sela. Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, di antaranya Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochamad Aminudin. Hanya ada satu terdakwa yang mengajukan eksepsi yaitu Agus Maenaki yang didampingi…

Sidang Kasus 21-22 Mei, Hanya Satu Terdakwa yang Mengajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (20/08) dilanjutkan dengan agenda pembacaan Eksepsi (Keberatan). Ada tiga terdakwa yang dituntut dalam dakwaan ini, yaitu Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochammad Aminudin. Sebelumnya (13/08), Jaksa Penuntut Umum, Edwin I. Beslar telah membacakan tuntu tannya pada sidang pertama. Ada…

Anak-Anak Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap dan Penyiksaan Polisi Tuntut Ganti Rugi ke Negara

LBH Jakarta mendesak Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. LBH Jakarta juga mendesak negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan ganti rugi materiil…

Mahkamah Agung Putus Bebas Rois dan Winda Korban Kriminalisasi

Reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya membawa dampak negatif bagi ekosistem, tetapi juga bagi masyarakat yang kelangungan hidupnya bergantung pada kawasan tersebut. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah semakin sulitnya nelayan di Teluk Jakarta untuk mendapatkan tangkapan ikan. Belum lagi, upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan pengembang kepada warga yang kritis menentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta.…

Masih Mencium Adanya Kejanggalan, LBH Jakarta akan Mengajukan Banding atas Kasus Korban Dugaan Salah Tangkap dan Penyiksaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap korban dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa bin Abdillah alias Tape, Senin (18/02. Hakim menyatakan bahwa Mustofa telah bersalah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang didakwakan kepadanya. Mustofa dijatuhi  hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim. “Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan bersama-bersama…

LBH Jakarta Bantah Replik Penuntut Umum tentang Mustofa Tidak Disiksa

Sidang perkara dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa Abdillah alias Tape kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/01). Sidang memasuki tahap pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari penuntut umum. Dalam sidang ini LBH Jakarta sebagai penasihat hukum Mustofa membantah semua replik penuntut umum yang menyatakan tidak adanya penyiksaan. Sebelumnya dalam replik, penuntut umum menyatakan…

Korban Dugaan Penyiksaan, Bantah Dakwaan JPU Lewat Eksepsi

Sidang kedua Mustofa Abdilah alias Tape di Pengadilan Negeri Bekasi dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa (31/10). Mustofa didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Efa Farliana dengan dakwaan tunggal atas tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan penasihat hukum Mustofa mengungkapkan dalam eksepsinya …

Tanpa Didampingi Pengacara Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 24 Oktober 2018, sidang pertama kasus salah tangkap Mustofa Abdilah alias Tape (Mustofa) digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. Mustofa dituduh melakukan aksi begal di Jalan Bintara 17 Bekasi pada tanggal 7 Agustus 2018. Pada kejadian tersebut terdapat 6 orang terduga pelaku yang melakukan pembacokan dan merampas HP milik korban. Mustofa ditangkap bersama adiknya Ryan,…