Kesalahan Mendasar Masih Dilakukan Jaksa terhadap 26 Aktivis yang Diduga Menjadi Korban Kriminalisasi

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap 2 Pengacara Publik LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh, Senin (28/03). Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari sidang pada 21 Maret 2016 lalu, yang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ditunda. Persidangan kali ini berjalan masih dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dukungan kawan-kawan buruh…

Buruh, Mahasiswa, Pekerja Bantuan Hukum, dan Para Tokoh Masyarakat Beri Dukungan Kepada 26 Aktivis yang Dikriminalisasi

Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin (21/03), LBH Jakarta, bersama buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum yang Menolak Kriminalisasi 26 Aktivis, melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 1 Mahasiswa; dan 23 Buruh. Kriminalisasi terjadi saat…

Bring Back Justice sebagai Simbol Perlawanan

Puluhan anggota Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (21/3/2016). Mereka datang untuk menolak proses persidangan yang menjerat 26 aktivis buruh. Tuntutan itu terlihat dari kaus yang mereka kenakan. Kaus biru bertulis Bring Back Justice. Sekilas, kaus tersebut mirip dengan Turn Back Crime milik anggota polisi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa…

Pertama kalinya Setelah Reformasi: Pembela HAM Diadili

Siaran Pers No 438/SK-RILIS/III/2016 Para pembela Hak Asasi Manusia mengecam keras kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap 23 Buruh, 1 Mahasiswa dan 2 Pengacara Publik LBH Jakarta. Ke 26 korban kriminalisasi tersebut saat ini akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dikriminalisasi karena menyuarakan pembelaan terhadap hak buruh terkait penolakan PP Pengupahan pada…

Kejaksaan Hentikan Kriminalisasi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Berikut pernyataan sikap tim kuasa hukum atas keputusan deponering AS dan BW. Hari ini 3 Maret 2016, Jaksa Agung resmi mengumumkan deponering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham…

Dinilai Sebuah Rekayasa, Buruh Tuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Keluarkan SKPP

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai serikat serta mahasiswa ‘mengepung’ Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Kamis (25/02). Unjuk rasa tersebut dilakukan guna menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan kriminalisasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan mengadakan Gelar Perkara terhadap penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian. Penetapan tersangka tersebut, dijatuhkan…

Kejaksaan Hentikan Kriminalisasi Novel Baswedan

Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) baru saja mengumumkan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Keputusan untuk menghentikan penuntutan kasus Novel Baswedan didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya Tidak Cukup Bukti dan Daluwarsa pertanggal 18 Februari 2016. oleh karena itu, Kita : Memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung…

Kriminalisasi sebagai Alat Mematikan Demokrasi

Siaran Pers Para pembela Hak Asasi Manusia mengecam keras kriminalisasi terhadap 24 buruh, 1 mahasiswa dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta dalam insiden pembubaran aksi tertanggal 30 Oktober 2015 lalu di depan Istana Merdeka yang disertai dengan pemukulan, pengerusakan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 30 Oktober 2015, Gerakan…

Buruh dan Masyarakat Sipil Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Ombudsman RI dalam Dugaan Maladministrasi

Indonesia salah negara yang menjunjung tinggi demokrasi yang di dalamnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, salah satunya yakni mengemukakan pendapat yang berarti mengeluarkan gagasan atau megeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan, secara jelas diamanatkan dalam konstitusi negara rapublik indonesia Pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran…

Praktek Kriminalisasi masih Berlangsung, Geram Kriminalisasi Kecam Kepolisian

Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi (GERAM Kriminalisasi) mengadakan Konferensi Pers guna menyikapi kriminalisasi yang masih berlanjut terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, 23 orang buruh, 1 orang mahasiswa dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum. Konferensi pers tersebut diselenggarakan di gedung LBH Jakarta 05 Februari lalu. Dalam konferensi pers tersebut, Wirdan Fauzi Pengacara Publik…