Seorang Lansia yang Mengidap Komplikasi Stoke, Diabetes Vertigo, Hipertensi Menjadi Korban Perkara Perdata yang Dipidanakan

Sidang kasus yang dialami seorang lansia bernama Zulkarnaen (75) yang dituduh memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dilanjutkan Selasa (01/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa. Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari selaku penasihat hukum terdakwa Zulkarnaen membacakan…

Kasus Yoga Bukti Mundurnya Demokrasi

Senin, 16 Juli 2019. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, kuasa hukum Muhamad Yoga Herlangga menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum. Dibacakan oleh Oky Wiratama Siagian, S.H Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum,  dalam nota pembelaan menyatakan bahwa poin penting kasus ini adalah tentang mundurnya demokrasi dalam…

LBH Jakarta Minta Hakim Putus Bebas Dendy Korban Rekayasa Kasus

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Dendy Apriyandi pada senin (9/4). Agenda persidangan memasuki pembacaan nota pembelaan. Tim penasihat hukum Dendy dari LBH Jakarta meminta kepada Majelis Hakim agar Dendy dibebaskan dari dakwaan penuntut umum (vrijspraak). Pada agenda sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan…

Pembelaan Mahdalena, JPU Tidak Dapat Memenuhi Prinsip Minimum Pembuktian

Jakarta, bantuanhukum.or.id – Selasa, 25 Agustus 2015, Mahdalena menjalani sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dimulai pada pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim memberikan kesempatan pertama kepada Mahdalena untuk membacakan pledoi pribadinya. Dalam pledoi pribadinya, Mahdalena menyampaikan, “saat dalam proses sejak dari kepolisian, kejaksaan sampai di Pengadilan,…

Diduga Korban Salah Tangkap, Sang Tukang Ojek Memberikan Pembelaannya

Jakarta, Nemukabar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan salah tangkap yang dialami oleh terdakwa Dedi bin Mugeni yang berprofesi sebagai tukang ojek, Senin (6/4/2015). Beliau pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara. Pada sidang dengan agenda lanjutan ini, Dedi Mengajukan Nota Pembelaannya atau Pledoi…