Terus Bergerak Menegakkan Hukum, HAM, dan Demokrasi Sejak 1970

Sejak tahun 1970, LBH Jakarta telah memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, buta hukum dan tertindas. LBH Jakarta telah membersamai gerakan, berjuang menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai pilar gerakan bantuan hukum di Indonesia Kita telah menerima ribuan pengaduan dan mengadvokasi banyak kasus dari multi sektor dan lintas isu dengan pendekatan…

CATATAN AKHIR TAHUN LBH JAKARTA: JALAN ASA DEMOKRASI DI NEGARA OLIGARKI

Jumat, 15 Desember 2023, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2023.  Tahun ini, LBH Jakarta mengangkat tajuk “Jalan Asa Demokrasi di Negara Oligarki” dengan dilatarbelakangi oleh kondisi demokrasi di tengah cengkraman oligarki, yang semakin kacau terlebih menjelang tahun politik 2024. Dua periode Presiden Jokowi telah nyata membawa demokrasi mundur ke era…

Penyiksaan terhadap Anak oleh TNI Bertambah, Usut Tuntas Melalui Peradilan Umum

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras dan mengutuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan prajurit TNI yang berdinas di di wilayah Kodim 1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Serka AOK dan Serma B kepada seorang anak berusia 13 tahun, berinisial PS (selanjutnya disebut korban), pada tanggal 19 Agustus 2021. Penyiksaan tersebut dilakukan dengan dalih…

Keluarga Korban Penyiksaan Minta Propam Tindak Polisi Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya yang Melakukan Penyiksaan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan saksi-saksi mendatangi Unit 4 Paminal Propam Polda Metro Jaya, guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya terhadap Muhammad Riski Riyanto (21) dan Rio Imanuel Adolof (23), korban pemidanaan yang…

22 Tahun Setelah Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan: Pemerintah Tak Serius Hapus Praktik Penyiksaan di Indonesia

Hari ini kita peringati bersama sebagai Hari Anti Penyiksaan sedunia. Hari bersejarah  dimana Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) bersama Negara-negara pihak sepakat mendeklarasikan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987. Indonesia…

Pembacaan Eksepsi Sidang Vandalisme di Tangerang, Mulai dari Penangkapan yang Tidak Sah hingga Perbuatan Melanggar Perda

Senin, 22 Juni 2020, sidang Vandalisme di Tangerang atas tiga orang bernama Muhammad Riski Riyanto, Rio Imanuel Adolof Pattinama, dan Riski Julianda kembali digelar Pengadilan Negeri Tanggerang dengan agenda eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya. Untuk Muhammad Riski dan Rio Imanuel, perkara terdaftar dengan nomor perkara: 1135/Pid.Sus/2020/PN Tng, sedangkan Riski Julianda terdaftar dengan nomor perkara:…

Anak-Anak Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap dan Penyiksaan Polisi Tuntut Ganti Rugi ke Negara

LBH Jakarta mendesak Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. LBH Jakarta juga mendesak negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan ganti rugi materiil…

Anak Kerap Menjadi Korban Penyiksaan

Pers Rilis LBH Jakarta: Peringatan Hari Anti Penyiksaan 2019 Memperingati Hari Anti Penyiksaan 2019, LBH Jakarta menyoroti praktik penyiksaan yang masih saja dilakukan aparat negara. Cara primitif tersebut kerap dilakukan atas nama penegakan hukum. Modus yang sering digunakan, demi mempermudah pembuktian, mendapatkan pengakuan atau mendapatkan informasi. Padahal, pengakuan bukanlah alat bukti. Ironisnya, penyiksaan tidak hanya…

Masih Mencium Adanya Kejanggalan, LBH Jakarta akan Mengajukan Banding atas Kasus Korban Dugaan Salah Tangkap dan Penyiksaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap korban dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa bin Abdillah alias Tape, Senin (18/02. Hakim menyatakan bahwa Mustofa telah bersalah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang didakwakan kepadanya. Mustofa dijatuhi  hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim. “Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan bersama-bersama…