LBH Jakarta Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Kasus Panji Gummilang
(04/03) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan agama dalam perkara atas nama Terdakwa Panji Gumilang. Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Panji Gumilang telah menjadi korban pemaksaan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap ekspresi yang…