Keadilan Masih Ada, Ibu Korban Seorang Anak yang Menjadi Korban Pencabulan Buktikan Dirinya Tidak Bersalah
Cibinong, bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan Lita Royani, Ibu dari SM anak perempuan korban pencabulan yang baru berusia lima (5) tahun tidak bersalah, Kamis (07/01). Putusan tersebut merupakan jawaban Majelis Hakim PN Cibinong atas gugatan yang dilayangkan Jejen (tetangga korban). Jejen menggugat Lita Royani dengan gugatan fantastis sebesar Satu Milyar Rupiah karena ia…