Masyarakat Korban Penggusuran Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait JR UU Penggusuran
Sidang lanjutan judicial review Undang-Undang PrP No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (16/5). Sidang dengan nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahli Presiden, dan Pihak Terkait. Daniel Setiadi, Sandyawan Sumardi, dan Azaz Tigor Nainggolan mengajukan diri sebagai…