Berawal Kriminalisasi, Hakim Memutus Perkara Tjin Meifa Tidak Bersalah
Siaran Pers No. 743/ADV-PK-FTR/T.2015.11.50/III/2016 “…bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak terbukti bersalah…” Ketua majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, Aswijon, membacakan putusannya di muka persidangan atas nama Terdakwa Tjin Meifa pada Selasa (29/3) pukul 15.30 WIB. Sebelumnya jaksa menuntutnya 5 (lima) bulan penjara atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Padahal, Tjin Meifa…