Mendesak DPR-RI dan Pemerintah untuk Transparan dan Buka Partisipasi Publik Bermakna dalam Pembahasan dan Fokus Pada 9 Masalah Krusial Di RUU KUHAP 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Pada Selasa, 8 April 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menghadiri diskusi informal dengan undangan yang dikirim langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI kepada beberapa anggota Koalisi. Pertemuan tersebut bertempat di ruang rapat Komisi III, Nusantara 2 DPR-RI. Hanya dihadiri oleh Ketua Komisi III dan Badan Keahlian…

Koalisi Menuntut Sembilan Materi Krusial dalam RUU KUHAP Dibahas Secara Mendalam dan Tidak Buru-Buru

RILIS PERS KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PEMBARUAN KUHAP Setelah menyelenggarakan konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Komisi III DPR RI kemudian pada tanggal 24 Maret menyelenggarakan serangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi advokat. Setelahnya, sepanjang 24-27 Maret 2025, bergulir berbagai narasi yang disampaikan oleh…

Cek Kosong Pembaharuan KUHAP: Lima Alasan RUU KUHAP Masih Belum Menjawab Masalah Sistemik Peradilan Pidana

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PEMBARUAN KUHAP Pada tanggal 20 Maret 2025i, Komisi III DPR RI menyelenggarakan konferensi terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam agenda pertama, Komisi III mengumumkan surat penerimaan presiden (surpres) yang menunjuk dua wakil pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara, untuk membahas RUU KUHAP. Selain itu, agenda konferensi…

Mahasiswa, Advokat, hingga Keluarga Korban Salah Tangkap Ajukan Permohonan Informasi Publik ke DPR RI Menuntut Naskah Akademik dan Draft RUU KUHAP Dibuka kepada Publik!

SIARAN PERS Rabu, 19 Februari 2025 – Perwakilan mahasiswa, advokat, dan keluarga korban penyiksaan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini adalah dampak dari keputusan DPR RI pada rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 yang menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana…

KUHAP dalam Sorotan: Peluncuran Policy Paper Masukan Atas Draft RKUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah diterapkan selama 40 tahun. Dengan KUHAP yang sudah cukup lama tersebut, harus menyesuaikan dengan perkembangan sistem peradilan pidana (SPP) yang begitu kompleks mengatur sejak lidik hingga pelaksanaan putusan. KontraS dan LBH Jakarta berkolaborasi dalam menyusun kertas kerja guna mendorong perbaikan (revisi) KUHAP. Berbekal pengalaman selama perjalanan advokasi…

Kedua Ahli dari Kepolisian Tidak Kompak

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang Pemohon perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015 pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139 dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/5) Pukul 14:00. Sidang dilanjutkan dengan…

Sudah 35 Tahun Berlaku, Perlu Peremajaan dalam KUHAP

Jakarta, bantuanhukum.or.id – Sidang pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/04). UU tersebut diuji karena di dalam UU tersebut kewenangan penyidik begitu besar, situasi tersebut mampu menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi. Pihak pemohon, Ichsan Zickry…

Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Naik 200 Kali Lipat, Sudah Adilkah Bagi Korban?

SIARAN PERS Nomor: 1382/SK-RILIS/XI/2015 “Menyoal Apakah Perubahan PP Terkait Ganti Rugi Korban Salah Tangkap/Peradilan Sesat Dapat Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Korban” Selasa, 24 November 2015 Menteri Hukum dan HAM kepada kalangan media menyatakan bahwa ada perubahan mengenai besaran ganti rugi dalam PP 27 tahun 1983 mengenai pelaksanaan KUHAP yaitu: Korban ganti rugi salah tangkap diganti…

Hentikan Kriminalisasi Lansia Melalui Revisi KUHAP

Nenek Asyani menyedot perhatian publik dan para pemangku kuasa di bidang hukum. Akankah bermunculan kasus serupa di kemudian hari? Belum lama ini, Nenek Asyani resmi divonis bersalah karena mencuri tujuh batang kayu milik PT Perhutani, Situbondo Jawa Timur. Melihat keprihatinan itu, Pengacara Publik LBH Jakarta bagian Penelitian Revan Tambunan mengatakan, sebenarnya pidana itu bisa dihentikan…

Kritik Revisi KUHAP Penahanan Lansia Jelang Vonis Nenek Asyani

Menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa pencurian kayu, Asyani (63), di Pengadilan Situbondo, Kamis (23/4) nanti, Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mengusulkan perubahan dan penambahan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh lanjut usia (lansia). Kepala Bidang Penelitian Dokumentasi dan Bantuan Hukum…